Suara.com - Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas laporan dr Reza Gladys.
Namun, Nikita Mirzani mengatakan hukuman 20 tahun penjara itu hanyalah sebuah ancaman yang belum pasti terjadi.
Janda tiga anak ini mengatakan dr Reza Gladys sebagai pelapor harus membuktikan kesalahan artis kontroversial tersebut di pengadilan.
"20 tahun itu adalah ancaman hukuman dan itu harus dibuktikan," kata Nikita Mirzani dilansir dari TikTok @..... Sabtu (22/2/2025).
Bila dr Reza Gladys tak bisa membuktikan, Nikita Mirzani mengatakan ancaman hukuman 20 tahun penjara itu bisa berbalik pada pelapor.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, ancaman hukumannya itu bisa berbalik ke si pelapor," ujarnya.
Sebab, dr Reza Gladys sebagai pelapor bisa dianggap telah memberikan laporan palsu terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani. "Karena, dia sudah melakukan laporan palsu," ujarnya.
Nikita Mirzani pun menyarankan warganet untuk belajar hukum melalui google, termasuk kasusnya yang dituding melakukan pemerasan. "Kalian harus belajar, hukum itu bisa dipelajari di google, keseharian," ucapnya.
![Nikita Mirzani. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/21/30407-nikita-mirzani.jpg)
"Ini tu kalimat penenang buat dia, sebenernya dia takut dan panik," kata @erik***. "Panik enggak panik enggak, paniklah masa enggak," komentar @akbar***.
Baca Juga: Hotman Paris Jatuh Sakit saat Sidang Lawan Razman, Firdaus Oiwobo: Jangan Salah Minum Susu
Seperti diketahui, Nikita Mirzani da asistennya, Mail Syahputra resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap dr Reza Gladys. Niki dan Mail diduga meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut terkait bisnis skincare sang dokter.