Suara.com - Dokter Richard Lee melaporkan Dokter Detektif atau Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari lalu. Ia merasa produk skincare-nya dijelek-jelekkan Doktif dalam beberapa konten TikTok.
"Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dalam sebuah wawancara.
Dokter Richard Lee sudah dimintai keterangan atas laporannya terhadap Doktif pada 12 Februari. Sembilan jam menghadap penyidik, dr Richard diminta menjelaskan duduk permasalahan dengan Doktif yang terbagi dalam 20 pertanyaan.
![Dokter Detektif atau Doktif di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (21/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/21/71864-dokter-detektif-atau-doktif.jpg)
"Penyidik menggali apa-apa saja yang menjadi permasalahan, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujar Nurma Dewi.
Baca Juga: Girangnya dr Richard Lee Lihat Istri Berhijab: Cantik Banget
Kini, sudah sepekan lebih laporan dr Richard Lee terhadap Doktif diproses. Namun, pemilik Klinik Athena ini masih enggan menjelaskan lebih detail soal bagaimana cara Doktif menyerang produk skincare-nya.
"Aku saat ini enggak mau share terlalu banyak," imbuh Richard Lee di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Dokter Richard Lee sudah menyerahkan semuanya ke pihak berwajib. Biar penyidik yang memberi penjelasan lengkap kalau sudah didapatkan tersangka dari laporan tersebut.
"Aku enggak mau banyak ngomong, nanti biarkan semuanya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang aku salah, ya biar aku pertanggungjawabkan. Kalau misalnya memang aku benar dan pihak sana yang salah, biarkan pihak berwajib saja yang memutuskan," ucap dr Richard Lee.
![Dokter Richard Lee bersama istri, Dokter Reni Effendi ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (22/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/22/14928-dokter-richard-lee-dan-dokter-reni-effendi.jpg)
Dokter Richard Lee malas beradu opini dengan Doktif soal inti laporannya. Dengan menyerahkan semua ke polisi, sang dokter kecantikan merasa tidak ada yang bakal dirugikan lewat opini salah satu pihak yang disampaikan ke publik.
Baca Juga: Di Tengah Kabar Mualaf, Istri dr Richard Lee Muncul dengan Balutan Hijab
"Jadi, semuanya fair. Daripada perang opini, ribut, huru-hara, males deh," tutur dr Richard Lee.
Dalam laporan Dokter Richard Lee, Doktif dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE. Ada juga Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen. Buntut laporan dr Richard, Doktif terancam pidana sampai enam tahun penjara andai terbukti bersalah.