Suara.com - Baru dua bulan lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya upaya pembredelan pameran lukisan Yos Suprapto yang dianggap terlalu keras mengkritik pemerintah. Kasus serupa kini muncul lagi, di mana band Sukatani diduga mendapat tekanan setelah menyanyikan lagu yang sarat kritik untuk kepolisian.
Keresahan masyarakat atas upaya pembungkaman kritik terbukti tidak didengar. Cuma butuh waktu singkat untuk publik menyaksikan kejadian serupa terulang lagi, meski dalam media seni yang berbeda.
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pun mengkritik keras upaya pembungkaman terhadap pekerja seni yang kembali viral. Mereka meyakini adanya arahan terstruktur untuk membatasi kebebasan berkarya.
![Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/21/54749-ilustrasi-band-punk-sukatani.jpg)
"Situasi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempersekusi karya-karya seni yang kritis terhadap pemerintah," bunyi pernyataan tertulis Dewan Kesenian Jakarta yang diterima Suara.com, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani yang Duduk di DPR Dinanti Bersuara Bela Sukatani, Kok Masih Bungkam?
Para pekerja seni mulai ketakutan. Banyak yang sudah membatasi ruang untuk karya-karya yang dinilai memuat kritik ke pihak tertentu.
"Tekanan semacam ini tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok yang menjadi target, tetapi juga memicu tindakan swasensor, di mana institusi seni mulai membatasi ruang bagi ekspresi yang dianggap sensitif," kata Dewan Kesenian Jakarta.
Padahal, ketentuan dalam UUD 1945 yang jadi landasan negara menjamin kebebasan berekspresi untuk setiap warga negara. Aneh kalau perangkat negara malah melanggar sendiri ketentuan itu.
"Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 32 UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara harus memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya," jelas Dewan Kesenian Jakarta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga melindungi hak para seniman dalam berkarya.
Baca Juga: Yudha Keling Soal Lagu Polisi yang Baik Hati Milik Slank: Lirik Dapat dari Mimpi
"Pasal 4 menyebutkan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan untuk melindungi dan memperkuat jati diri bangsa melalui budaya, meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di tingkat global, mewujudkan masyarakat yang demokratis dan inklusif. Pasal 6 pun menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berekspresi dan apresiasi seni," papar Dewan Kesenian Jakarta.
Pemerintah harus secepatnya berbenah. Gaya otoriter ala Orde Baru terbukti sudah tidak efektif di era digital, dan malah membuat mereka yang coba menerapkannya tersudut sendiri.
"Negara harus menjamin kebebasan berekspresi, agar tidak ada pembungkaman karya-karya seni baik oleh aparat maupun oleh pemilik ruang seperti yang terjadi belakangan ini," tegas Dewan Kesenian Jakarta.