Ada yang Tiup Isu Reza Gladys Suap Polisi Agar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Benarkah?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:26 WIB
Ada yang Tiup Isu Reza Gladys Suap Polisi Agar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Benarkah?
Reza Gladys (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Reza Gladys langsung diterpa isu negatif usai membuat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Di media sosial, muncul narasi yang menyebut Reza menyuap penyidik Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses hukum atas laporan terhadap Nikita.

"Ada beredar di media, bahwa klien kami membayar memberikan uang ya," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kuasa hukum Reza Gladys tidak menyebutkan siapa yang menyebar narasi tersebut. Namun, dugaan mengarah ke Nikita Mirzani yang sempat menyinggung soal polisi akan bekerja lebih cepat kalau menerima sejumlah uang dari pelapor.

Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)
Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)

"Kita mau lapor sesuai SOP aja, itu bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Walaupun punya cukup bukti, tetep aja nggak dipeduliin. Kecuali kalau kasus sudah mulai atensi A, kenal ini, kenal itu. Apalagi kalau diduga tebar-tebar duit, wah cepet banget tuh," kata Nikita Mirzani di Instagram Story-nya di hari yang sama.

Baca Juga: Beda Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Ngeri-ngeri Sedap

Terlepas benar atau tidaknya apakah narasi yang dimaksud adalah pernyataan Nikita Mirzani, kuasa hukum Reza Gladys menegaskan ia atau kliennya tak menyuap polisi agar laporan berjalan cepat. Ia tahu betul berapa lama laporan kliennya diproses.

"Laporan dibuat tanggal 3 Desember 2024. Kami baru mendapat SPDP tanggal 30 Desember. Berarti, proses gelar perkara satu bulan ya. Prosedurnya sudah wajar secara hukum acara," jelas Julianus Paulus Sembiring.

Para pihak yang diduga terkait dengan tindak pemerasan terhadap Reza Gladys seperti Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Dokter Okky Pratama hingga Dokter Detektif atau Doktif baru dipanggil pada awal Februari. Sampai akhirnya, muncul penetapan tersangka terhadap Nikita dan Mail sekitar dua pekan setelah pemeriksaan.

Dengan kata lain, butuh waktu sekitar dua bulan untuk menemukan tersangka dari laporan dugaan pemerasan yang dialami Reza Gladys. Kuasa hukum sang dokter kecantikan pun merasa tidak ada yang aneh dari situ.

"Ini sangat wajar," kata Julianus Paulus Sembiring.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil

Ditambah lagi, Reza Gladys diklaim punya bukti yang diyakini membuat Nikita Mirzani tidak bisa mengelak lagi. Karena itu, Nikita jadi tersangka bukan karena suap, melainkan bukti-bukti sahih. 

"Buktinya sangat terang-benderang, bukan obscuur libel. Kalau yang pemeriksaan perkaranya bisa sampai tahunan, mungkin itu karena obscuur libel, buktinya kabur," ucap Julianus Paulus Sembiring.

Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sendiri dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dengan tingginya ancaman pidana penjara terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Reza Gladys meminta penyidik segera menahan kedua tersangka. Ditambah lagi, pihaknya sempat mendengar kabar Nikita akan pergi ke luar negeri.

Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI