Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi jadi tersangka atas laporan dugaan pemerasan dari Dokter Reza Gladys. Namun, sang dokter kecantikan tidak menunjukkan reaksi berlebih karena sejak awal sudah yakin laporannya bakal diproses.
"Dia yakin dan percaya bahwa ini membuahkan hasil," ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Reza Gladys pun sudah tahu lebih awal soal informasi penetapan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas laporannya. "Kemarin dia sebenarnya sudah mendapat SP2HP dari Polda Metro Jaya, dan beliau merasa ini wajar," papar Julianus Paulus Sembiring.
Ke depan, Reza Gladys tinggal memastikan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan. Ia sudah menyurati penyidik untuk itu.
Baca Juga: Pendidikan Reza Gladys, Dokter yang Polisikan Nikita Mirzani dan Asistennya
"Saya harap penyidik bertindak segera untuk melakukan penahanan," kata Julianus Paulus Sembiring.
Dikhawatirkan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bakal menghambat proses hukum kalau tidak ditahan. Reza Gladys sempat mendapat informasi bahwa Nikita sudah berencana ke luar negeri dalam waktu dekat.
"Kalau nggak salah, NM ini kan mau ke luar negeri ya, dan alasannya nggak tahu," tutur Julianus Paulus Sembiring.
Terlepas benar atau tidaknya ada upaya melarikan diri, Nikita Mirzani terancam pidana tinggi dari laporan Reza Gladys. Hal itu dianggap Reza Gladys sudah cukup untuk jadi alasan penahanan.
"Kan ancamannya di atas 5 tahun nih, terus dia juga sudah pernah melakukan tindak pidana lain," ucap Julianus Paulus Sembiring.
Baca Juga: Daftar Kasus Nikita Mirzani Yang Membuatnya 5 Kali Jadi Tersangka
Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret nama Nikita Mirzani pertama diungkap Shella Saukia. Selain Nikita, Shella lewat beberapa unggahan di Instagram juga menyinggung keterlibatan Dokter Oky Pratama dalam tindakan tersebut.
![Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/83870-nikita-mirzani.jpg)
Rumor terjawab setelah laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terungkap. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Dokter Oky Pratama sampai Dokter Detektif atau Doktif juga sempat dimintai keterangan buntut laporan tersebut.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys.