Nikita Mirzani cs Dituding Bawa-Bawa Nama DPR dan BPOM Saat Memeras Bos-Bos Skincare

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:30 WIB
Nikita Mirzani cs Dituding Bawa-Bawa Nama DPR dan BPOM Saat Memeras Bos-Bos Skincare
Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan hingga pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan pengusaha skincare inisial RGP yang merujuk kepada dr. Reza Gladys.

Nikita Mirzani disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Reza Gladys pun mengaku sudah mentransfer sejumlah Rp2 miliar sebanyak dua kali.

Kasus yang dilaporkan Reza Gladys kini sudah naik ke tahap penyidikan. Atas tindakannya, Nikita Mirzani cs dijerat pasal pengancaman maksimal hukuman sembilan tahun dan pasal TPPU maksimal hukuman 20 tahun.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI