Nikita Mirzani cs Dituding Bawa-Bawa Nama DPR dan BPOM Saat Memeras Bos-Bos Skincare

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:30 WIB
Nikita Mirzani cs Dituding Bawa-Bawa Nama DPR dan BPOM Saat Memeras Bos-Bos Skincare
Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani diduga menjadi pembicaraan dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama dr. Janet Aprilia Stanzah yang berstatus sebagai dokter umum praktisi kecantikan.

Dalam video yang dibagikan akun @nikmine17 pada Kamis (20/2/2025), tampak dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid sang suami menghadiri RDPU. Rupanya pembicaraan mereka terkait kasus pemerasan.

"Karena ini membawa-bawa DPR. Pemerasan, membawa-bawa nama DPR, itu terjadi apa enggak? Apa cuma dugaan, cuma khayalan doang?" tanya seorang pria yang suaranya langsung dikenali sebagai Uya Kuya.

Sebagaimana diketahui, Surya Utama atau yang dikenal dengan nama panggung Uya Kuya terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Uya pun berada di Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Sosok dan Rekam Jejak Reza Gladys, Bos Skincare yang Bikin Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar!

Julianus Paulus Sembiring sebagai kuasa hukum dr. Reza Gladys lantas menyampaikan benar bahwa nama DPR dan DPR dibawa-bawa dalam upaya pemerasan terhadap sang klien.

"Karena ini sudah menjadi wewenang penyidik, kami tidak bisa menyampaikan detail. Tetapi itu sudah terjadi dan benar nama-nama DPR dan Badan POM (BPOM) dibawa-bawa untuk melakukan upaya pemerasan," tegas Julianus.

Uya Kuya dan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pun menuntut kejelasan siapa pelaku pemerasan agar tidak dianggap sebagai pembohongan publik. Inisial nama Nikita Mirzani, dr. Oky, dan Mail akhirnya disebutkan.

"Sebagaimana apa yang kami sampaikan dalam laporan dari klien kami di Polda Metro Jaya bahwa klien kami melaporkan inisial NM, inisial dokter O, kemudian inisial M," lanjut Julianus Paulus Sembiring.

Nikita Mirzani - Uya Kuya (Kolase Instagram)
Nikita Mirzani - Uya Kuya (Kolase Instagram)

"Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kejadian yang lainnya sehingga kemudian penyidik menentukan ada pelaku lainnya berinisial S," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini

Berdasarkan postingan akun Instagram @arifafanda17, RDPU berlangsung pada Kamis (20/2/2025). Pemilik akun yang akrab disapa Panda tersebut sudah dikenal luas sebagai tim Fitri Salhuteru musuh Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan hingga pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan pengusaha skincare inisial RGP yang merujuk kepada dr. Reza Gladys.

Nikita Mirzani disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Reza Gladys pun mengaku sudah mentransfer sejumlah Rp2 miliar sebanyak dua kali.

Kasus yang dilaporkan Reza Gladys kini sudah naik ke tahap penyidikan. Atas tindakannya, Nikita Mirzani cs dijerat pasal pengancaman maksimal hukuman sembilan tahun dan pasal TPPU maksimal hukuman 20 tahun.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI