Suara.com - Kabar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka telah sampai ke telinga publik. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada Dokter Reza Gladys.
Menemani Nikita, tak lain adalah asistennya yaitu Mail Syahputra turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terkuak bila Nikita Mirzani terancam maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Hukuman maksimal ini diprotes oleh Nikita di media sosial.
Nama Harvey Moeis yang disebut sebagai suami Sandra Dewi dijadikan sebagai perbandingan oleh Nikita Mirzani.
"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," tulis Nikita.
Sebelum merasa ngeri, Nikita terpantau sempat jemawa. Kala menjalani pemeriksaan, Nikita sempat yakin Reza Gladys tidak akan bisa memenjarakan dirinya maupun asisten, Mail Syahputra.
Padahal bila menilik kisah lebih lama, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka berulang kali.
![Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/83173-nikita-mirzani.jpg)
Pada tahun 2022 lalu, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. Kala itu, dirinya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan berteriak histeris.
Baca Juga: Dihuni 6 Orang, Seperti Apa Sel Vadel Badjideh di Polres Jaksel?
Nikita sempat berteriak menolak untuk ditahan hingga menuding pihak Kejaksaan telah dibayar oleh Dito.