Kronologi Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
Kronologi Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beragam reaksi diberikan atas penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pemerasan pemilik skincare dr Reza Gladys.

Ada yang dibuat senang dengan keputusan dari pihak kepolisian. Terutama mereka yang dianggap sebagai rival lama dari Nikita Mirzani.

Sisi lain, Nikita justru merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka yang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," tulis Nikita baru-baru ini di Instagram.

Baca Juga: Dihuni 6 Orang, Seperti Apa Sel Vadel Badjideh di Polres Jaksel?

Lantas, seperti apa kronologi Nikita terancam dihukum penjara selama 20 tahun?

1. Perseteruan dengan Bos Skincare

Bukan kali pertama Nikita berseteru dengan para artis. Bukan pertama pula ibu tiga anak ini berseteru dengan pemilik skincare lokal.

Satu di antaranya adalah Shella Saukia. Sisi lain, nama Reza Gladys atau Dokter Gladys turut menjadi rival baru Nikita.

Hingga Reza memutuskan untuk melaporkan Nikita serta teman-temannya ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 3 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini

2. Jemawa Nikita kala Menjalani Pemeriksaan

Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dengan pasal yang berlapis. Pasal tersebut terkait ITE, Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat mendatangi kantor polisi, Nikita sempat mengungkapkan fakta baru. Kepercayaan diri juga disampaikan oleh ibunda Lolly tersebut.

"Gimana mau dibilang pemerasan ya, mereka yang mencari Nikita Mirzani, mereka yang memohon-mohon ingin ketemu Nikita Mirzani," kata Nikita kala itu.

Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

3. Ditetapkan sebagai Tersangka

Nikita Mirzani dan asistennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Asisten yang dimaksudkan adalah Mail Syahputra.

Sebagaimana diketahui, Mail terlebih dahulu mendatangi kepolisian untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

4. Nikita Mirzani Tidak Terima

Nikita Mirzani dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terkait hukuman ini, Nikita tidak terima.

Nikita membandingkan hukumannya dengan hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan komplotannya, Helena Lim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI