Gugatan kedua lebih berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Kali ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.

3. Wanprestasi Dana Patungan Investasi Hotel dan Apartemen
Kasus yang ketiga ini begitu ramai diperbincangkan. Terjadi pada 2020, Yusuf digugat perdata atas kasus penggelapan dana investor, serta wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama empat orang lainnya.
Mulanya, Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp5 miliar. Namun ayah Wirda Mansur ini berakhir lolos dan dinyatakan sebagai pemenang.
Wanprestasi yang menyeret Yusuf Mansur ini tidak jauh berbeda dari kontroversi putrinya. Baru-baru ini, Wirda dituding tidak melakukan kewajiban semestinya sebagai pemilik komunitas dan menelantarkan anggotanya, termasuk secara finansial.