Suara.com - Rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM telah digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Fariz RM ditetapkan tersangka bersama asistennya, ADK.
ADK merupakan suruhan Fariz RM yang biasa membelikan narkoba buat majikannya.
Diungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, penyanyi 66 tahun tersebut biasa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu kepada ADK setiap minta belikan ganja dan sabu.
"Modus operasinya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Fariz RM Diciduk Lagi, Barang Bukti Narkoba Tak Berbeda dari Tiga Penangkapan Sebelumnya
"Dan ADK, setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh FRM mendapat upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," ucapnya menyambung.
Diketahui, ADK lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin (17/2/2025) lalu.
Sementara Fariz RM ditangkap satu hari setelahnya yaitu Selasa (18/2/2025) di shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diamankan dengan total barang bukti berupa ganja dan sabu.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," tutur Telly.
Baca Juga: Fariz RM Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba
![Polisi perlihatkan barang bukti penangkapan Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/59840-rilis-kasus-narkoba-fariz-rm.jpg)
Kini, Fariz RM dan ADK dikenakan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kali keempat pelantun Sakura tersebut diamankan karena kasus narkoba.
Fariz RM pertama kali diciduk pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali tertangkap di 2015. Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti berupa ganja di asbak turut diamankan.
Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Penangkapan lagi-lagi berlangsung di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.