Suruh Asisten Beli Narkoba, Fariz RM Kasih Upah Rp 200 Ribu

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:45 WIB
Suruh Asisten Beli Narkoba, Fariz RM Kasih Upah Rp 200 Ribu
Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM telah digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Fariz RM ditetapkan tersangka bersama asistennya, ADK.

ADK merupakan suruhan Fariz RM yang biasa membelikan narkoba buat majikannya.

Diungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, penyanyi 66 tahun tersebut biasa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu kepada ADK setiap minta belikan ganja dan sabu.

"Modus operasinya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

"Dan ADK, setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh FRM mendapat upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," ucapnya menyambung. 

Diketahui, ADK lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Senin (17/2/2025) lalu.

Sementara Fariz RM ditangkap satu hari setelahnya yaitu Selasa (18/2/2025) di shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keduanya diamankan dengan total barang bukti berupa ganja dan sabu.

"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," tutur Telly.

Baca Juga: Fariz RM Diciduk Lagi, Barang Bukti Narkoba Tak Berbeda dari Tiga Penangkapan Sebelumnya

Polisi perlihatkan barang bukti penangkapan Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Polisi perlihatkan barang bukti penangkapan Fariz RM dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Kini, Fariz RM dan ADK dikenakan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI