Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:26 WIB
Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. (Instagram/mailsyahputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu produk skincare lokal, Dokter Reza Gladys. Keduanya langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).

"Seyogyanya, berdasarkan dua surat panggilan kepada IM dan NM, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Namun, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sejak Rabu (19/2/2025). Berkas permohonan disampaikan ke penyidik lewat kuasa hukum keduanya, Fahmi Bachmid.

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kemarin, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan," jelas Ade Ary.

Baca Juga: Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra

Seperti alasan penundaan pada umumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena faktor kesibukan. Ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan keduanya.

"Alasan penundaannya karena masih ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," papar Ade Ary.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah membuat jadwal pemeriksaan baru untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Keduanya wajib hadir pada 3 Maret 2025 mendatang.

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua," ucap Ade Ary.

Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret nama Nikita Mirzani pertama diungkap Shella Saukia. Selain Nikita, Shella lewat beberapa unggahan di Instagram juga menyinggung keterlibatan Dokter Oky Pratama dalam tindakan tersebut.

Baca Juga: Lepas dari Vadel Badjideh, Adab Lolly Perkenalkan Pacar Baru ke Keluarga Disorot

Rumor terjawab setelah laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terungkap. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Dokter Oky Pratama sampai Dokter Detektif atau Doktif juga sempat dimintai keterangan buntut laporan tersebut.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI