"Lha katanya kemarin bilangnya artis terkaya. Baru dituntut Rp1,5 miliar kok sudah jual kesedihan? Padahal 10x manggung bayarannya dia bisa buat nutupin bayar tuntutan," komentar warganet lain.
![Kibordis Elkasih, Ari Bias atau El Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/09/54833-ari-bias.jpg)
Seperti diketahui Agnes Mo didenda Rp1,5 M oleh pengadilan Niaga Jakarta karena dianggap bersalah menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa seizin penciptanya, Ari Bias.
Sebelum menuntut ke Pengadilan Niaga, Ari Bias sudah menyomasi Agnez masalah royalti, sayang pemilik hits "Cinta di Ujung Jalan" itu tidak menggubrisnya.
Ari Bias kemudian melarang Agnes Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" saat manggung. Namun akhir Mei 2023, Agnez tetap menyanyikan lagu tersebut di tiga kota. Mulai Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Penampilan Agnez di tiga kota tersebut dijadikan objek gugatan oleh Ari Bias. Agnez pun diputus bersalah karena menyanyikan lagu orang lain secara live tanpa izin peciptanya.