Suara.com - Ari Bias menjawab klarifikasi Agnez Mo di Podcast Deddy Corbuzier terkait denda Rp1,5 miliar atas kasus perizinan lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan tiga kali di Konser HW Group.
Ari Bias dalam gugatannya, menjadikan Agnez Mo sebagai pihak yang harus membayar denda. Sebab, Agnez tak meminta izin dan membayar royalti saat membawakan lagunya.
Namun Agnez Mo menekankan, biaya termasuk royalti dan lain-lain dibebankan kepada penyelenggara, dalam hal ini HW Group. Hal itu tertuang dalam kontrak kerja yang disodorkan pelantun Coke Bottle ini.
"(Kontrak) Template dari gue, manajemen gue. Di dalam template gue itu, semua tertulis bahwa, 'besar honor sekian dan biaya lain yang timbul dari acara ini, blablabla ditanggung pihak pertama, sepenuhnya'," terang Agnez Mo di kanal YouTube Deddy Corbuzier, 18 Januari 2025.
Terkait kontrak tersebut, Ari Bias diwakili pengacaranya, Minola Sebayang mempertanyakan kenapa hal itu baru diungkap sekarang, sementara perkara sudah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sepanjang kami ketahui, nggak ada tuh bukti yang membuat bahwa bertanggung jawab itu adalah EO," kata Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).
![Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/33329-agnez-mo.jpg)
"Karena kalau bukti itu ada di dalam persidangan, pasti bukti akan dipertimbangkan oleh pengadilan," ujarnya lagi.
Tapi kini buktinya, pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias. Agnez Mo dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar atas kasus perizinan lagu.
Baca Juga: Kembali Sindir Agnez Mo, Ahmad Dhani Kali Ini Disebut Norak
Terkini, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ari Bias pun siap menghadapi lawannya tersebut.