Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:56 WIB
Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fariz RM baru mengakui dugaan tindak penyalahgunaan narkotika yang ia lakukan setelah tes urine-nya dinyatakan positif mengandung zat adiktif. Sempat mengaku tidak tahu apa-apa, Fariz akhirnya menjelaskan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dia sedang menunggu pesanan ganja dan sabu yang dibawakan sopirnya saat mereka datang.

"FRM memesan barang yang ada di ADK, kemudian diamankan di Kota Bandung," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika bersama sang sopir. Pengakuan itu dianggap cukup untuk menguatkan sangkaan ke lelaki 66 tahun.

Penyanyi Fariz RM menghibur penonton saat Konser BNI Java Jazz Festival 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (4/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Fariz RM menghibur penonton saat Konser BNI Java Jazz Festival 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (4/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"ADK dan FRM sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.

Baca Juga: Fariz RM Berlagak Polos Saat Ditangkap, Tapi Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Atas perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ia terancam pidana penjara berat.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," ucap Nurma Dewi.

Fariz RM diringkus di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir pelantun Barcelona diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025) di Kemayoran, Jakarta.

"Jadi, ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Nurma Dewi.

Namun untuk total barang bukti yang diamankan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi

Fariz RM sebelumnya sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu 'Sakura' pertama kali diciduk pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Musisi Fariz RM. [Youtube]
Musisi Fariz RM. [Youtube]

Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali tertangkap di 2015. Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti berupa ganja di asbak turut diamankan.

Fariz RM ditangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Agustus 2018. Penangkapan lagi-lagi berlangsung di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI