Merasa Ada yang Janggal, Razman Bakal Ajak Mahkamah Agung Cari Win Win Solution Soal Sumpah Advokatnya yang Dibekukan

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:45 WIB
Merasa Ada yang Janggal, Razman Bakal Ajak Mahkamah Agung Cari Win Win Solution Soal Sumpah Advokatnya yang Dibekukan
Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razman Arif Nasution yang masih tak terima berita acara sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung menemukan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang mana menjadi tempat pengambilan sumpahnya.

Namun, pengacara kontroversial ini menemukan ada kejanggalan pada salah satu poin dalam putusannya. Razman mengatakan sumpah advokatnya dibekukan MA tanpa adanya sidang etik lebih dulu.

Karena menurutnya, sidang etik seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum sumpah advokatnya dibekukan.

"Pada poin ini, pertama ini dipecat tidak pernah dilakukan sidang etik. Kalau ada, putusan berita acara sidang etik tolong diberitahukan ke saya. Saya tidak disidang secara etik, tapi diberhentikan," ujar Razman Arif Nasution pada unggahannya, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, Razman Arif Nasution juga bingung pembekuan sumpah advokatnya berdasarkan surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan pada 2022.

Namun, perbuatan contempt of court yang dipermasalahkan dalam keputusan itu justru momen ketika dirinya membuat ricuh di persidangan pada 6 Februari 2025.

Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Kejadian pemecatan ini 2022, tapi perbuatan yang diduga contempt of court 6 Februari 2025. Keputusan tiga tahun belakangan kok bisa jadi rujukan, emang Tuhan bisa memprediksi ada kejadian tersebut?" ujar Razman.

Karena itu, pengacara Vadel Badjideh ini menilai ada kecacatan dalam putusan pembekuan berita acara sumpah advokatnya.

Baca Juga: Lolly Kini Diurus Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani Minta Pengacara Manjakan Sang Anak: Turutin Saja

Razman pun mengajak DPN PERADI untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Ambon mencari solusi yang sama-sama untung untuk semuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI