Suara.com - Razman Arif Nasution yang masih tak terima berita acara sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung menemukan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang mana menjadi tempat pengambilan sumpahnya.
Namun, pengacara kontroversial ini menemukan ada kejanggalan pada salah satu poin dalam putusannya. Razman mengatakan sumpah advokatnya dibekukan MA tanpa adanya sidang etik lebih dulu.
Karena menurutnya, sidang etik seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum sumpah advokatnya dibekukan.
Baca Juga: Lolly Kini Diurus Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani Minta Pengacara Manjakan Sang Anak: Turutin Saja
"Pada poin ini, pertama ini dipecat tidak pernah dilakukan sidang etik. Kalau ada, putusan berita acara sidang etik tolong diberitahukan ke saya. Saya tidak disidang secara etik, tapi diberhentikan," ujar Razman Arif Nasution pada unggahannya, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Razman Arif Nasution juga bingung pembekuan sumpah advokatnya berdasarkan surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan pada 2022.
Namun, perbuatan contempt of court yang dipermasalahkan dalam keputusan itu justru momen ketika dirinya membuat ricuh di persidangan pada 6 Februari 2025.
![Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/17/32619-razman-arif-nasution.jpg)
"Kejadian pemecatan ini 2022, tapi perbuatan yang diduga contempt of court 6 Februari 2025. Keputusan tiga tahun belakangan kok bisa jadi rujukan, emang Tuhan bisa memprediksi ada kejadian tersebut?" ujar Razman.
Karena itu, pengacara Vadel Badjideh ini menilai ada kecacatan dalam putusan pembekuan berita acara sumpah advokatnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Lolly Bukan Anak Durhaka, Momennya Banjir Air Mata
Razman pun mengajak DPN PERADI untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Ambon mencari solusi yang sama-sama untung untuk semuanya.
"Dr RAN merunut dengan jelas tentang cacat administrasi dari pembekuan tersebut dan karena itulah DPN PERADI bersatu akan melakukan komunikasi ke Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Ambon guna mencairkan kembali dengan konsep win win solution," ujar Razman.
Razman juga menjelaskan bahwa sikapnya bukan bermaksud menghina Lembaga Peradilan. Sebaliknya, pengacara kontroversial ini menilai oknum-oknum di lembaga itu sendiri yang bisa mencoreng Lembaga Peradilan.
"Karena, Dr RAN sejatinya sangat menghormati lembaga peradilan di seluruh Indonesia dan tidak bermaksud menghina Lembaga Peradilan tapi hanya menyebut oknum-oknum yang justru bisa merusak Lembaga Peradilan itu sendiri," jelasnya.
Meski begitu, Razman Arif Nasution tetap meminta maaf atas sikapnya yang dinilai menghina Lembaga Peradilan saat sidang kasusnya 6 Februari 2025 lalu.
"Meski begitu dengan jiwa besar dan ksatria, Dr RAN melakukan permintaan maaf, baik lisan atau tertulis," ujarnya.
Razman Arif Nasution berharap ke depannya sidang-sidang di pengadilan bisa berjalan secara kekeluargaan.
"Semoga ke depan sidang-sidang akan berjalan dengan baik dengan rasa kekeluargaan yang smart. Bismillah," tandasnya.