Suara.com - Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum imbas kasusnya dengan Ari Bias. Di mana pelantun Bilang Saja tersebut, didenda Rp 1,5 miliar.
Kedatangan Agnez Mo untuk berdiskusi terkait dengan aturan Undang-undang Hak Cipta. Ia yang sedang menghadapi kasus dengan Ari Bias merasa bingung dengan permasalahan tersebut.
Masalah ini juga menjadi efek domino di mana banyak penyanyi dan pencipta lagu bersuara. Maka dari itulah Agnez Mo datang dan membicarakan terkait Undang Undang Hak Cipta yang lebih mendetail.
"Karena mungkin ada kasus yang teman teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," kata Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Sistem Distribusi Royalti Tak Beres, Denny Chasmala Pilih Cari Cuan dari Kerjaan Lain
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama sama belajar, sama sama duduk," imbuhnya.
Agnez Mo tidak hanya mau sekadar datang dan membicarakan masalahnya tersebut, tapi juga belajar. Sebab sebagai warga negara yang baik, ia mau taat hukum.
"Tujuannya untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu. Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," jelas pelantun Matahari.
![Agnez Mo dan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/14937-agnez-mo-dan-supratman-andi-agtas.jpg)
Agnez Mo berpandangan pengetahuannya tentang Undang Undang tidak mau hanya sekadar 'tau', tapi paham lewat diskusi.
"Karena saya tahu, kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan liat line aja yang ada di dalam sosial media. Padahal mungkin UU nya tidak seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Muncul di Podcast Close The Door, Style Agnez Mo Bikin Salfok