Wirda Mansur Dituduh Telantarkan 90.000 Orang, Padahal Hukumnya dalam Islam Tidak Main-Main

Senin, 17 Februari 2025 | 12:46 WIB
Wirda Mansur Dituduh Telantarkan 90.000 Orang, Padahal Hukumnya dalam Islam Tidak Main-Main
Potret Yusuf Mansur dan Wirda Mansur (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Wirda Mansur yang sempat redup dari media sosial mendadak menjadi trending topic di X. Putri dari Ustaz Yusuf Mansur ini baru saja menorehkan kontroversi alih-alih prestasi. Bertolak belakang dari yang dipamerkan di Instagram, Wirda menghadapi dua tudingan baru.

Tudingan pertama adalah tidak membayar utang kepada anggota-anggota komunitas yang didirikannya. Kedua, tudingan menelantarkan mereka yang telah bergabung dengan komunitas tersebut.

"Surat terbuka untuk saudari Wirda Mansur/Wirda Salamah Ulya," tulis pemilik akun @basoikangrobak dilansir pada Senin (17/2/2025).

"Tolong dibayar utangnya, Kak. Maaf saya viralkan karena kamu diingetin personal kagak digubris," sambung pemilik akun.

Baca Juga: Lika-liku Perjalanan Cinta Sabda Ahessa, dari Pacaran dengan Wulan Guritno Hingga Bertemu Jodoh di Yordania

Konteks yang lebih detail juga diutarakan oleh pemilik akun yang memviralkan dugaan kontroversi baru Wirda Mansur. Kontroversi berbau utang tersebut diiringi dengan dugaan penelantaran oleh Wirda.

"Konteks: hutang sama komunitas berbayar yang pernah dia buat. Berbayar Rp100 ribu per orang. Total member 90.000 kurang lebih," tandas pemilik akun yang sama.

"(Komunitas) hiatus hampir 2 tahun, member (anggota) ditinggalkan tanpa kejelasan," tulisnya menyambung.

Kontroversi ini semakin mencoreng nama Wirda Mansur. Pasalnya, sebagai anak seorang tokoh agama, bukan kali pertama Wirda dituding merugikan orang lain.

Belum lagi, persoalan seperti menelentarkan orang lain yang sudah menjadi bagian dari tanggungan alias tanggung jawab adalah hal yang tercela dalam agama Islam.

Baca Juga: Terbukti Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Ganti Rugi Rp5 Miliar ke Investor Batu Bara

Penelusuran yang dilakukan oleh Suara.com diiringi dengan bukti berupa dalil atas larangan hal tercela tersebut. Meski begitu, dalil yang dimaksud lebih sering digunakan sebagai dasar untuk tidak menelantarkan orang terdekat.

Wirda Mansur. (Instagram/wirda_mansur)
Wirda Mansur. (Instagram/wirda_mansur)

Orang terdekat yang dimaksudkan adalah keluarga. Baik itu orang tua maupun anak yang menjadi tanggung jawab dari kedua orang tuanya.

Dalil tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra. Hadis tersebut berbicara mengenai dosa bagi mereka yang menelantarkan orang lain yang menjadi tanggungannya.

"Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra).

Hadis lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

"Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan (memberi) makan (pada) orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim).  

Hadis kedua ini bisa dikaitkan dengan dugaan Wirda Mansur menelantarkan anggota komunitasnya. Sebab para anggota yang mendaftarkan diri seharusnya memperoleh masukan usai menyetorkan uang, alih-alih ditelantarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI