
Sebagaimana diketahui, perjuangan Nikita Mirzani mengungkap dugaan tindak asusila Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani menemukan titik terang setelah 7 bulan. Pertama dilaporkan pada September 2024, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tuntutan aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Ancaman pidana terhadap Vadel paling ringan adalah 5 tahun penjara, dan paling berat 15 tahun penjara.
Tingginya ancaman hukuman membuat Vadel Badjideh ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik harus menyelesaikan pemberkasan terhadap kasus Vadel agar segera dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa disidangkan.