Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA

Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:45 WIB
Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA
Firdaus Oiwobo (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Firdaus Oiwobo merespons pembekuan berita acara sumpah advokat miliknya oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, dibekukan atau tidak, keputusan itu tak menghalangi kariernya sebagai advokat.  

Firdaus Oiwobo beranggapan bila seorang pengacara sudah mendapatkan berita acara sumpah advokat, maka itu akan terus terikat padanya sampai mati.

Firdaus Oiwobo beranggapan sumpah advokat berkaitan dengan janji seorang pengacara pada Tuhannya.

"Advokat kalau sudah dapat BAS itu mengikat sampai mati. Karena, mereka disumpah atau tidak disumpah itu merupakan kewajiban dia pada Tuhannya bukan pada manusia," kata Firdaus Oiwobo pada unggahannya di Instagram, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Mau Buktikan Kebenaran, Nikita Mirzani Terima Tantangan Fitri Salhuteru Beradu Laporan Polisi

Karena itu, Firdaus menilai sikap Mahkamah Agung yang membekukan berita acara sumpah advokatnya tak berpengaruh apapun pada profesinya. Firdaus merasa masih memiliki hak untuk sidang sebagai pengacara di pengadilan mana saja.

"Maka walaupun berita acaranya dibekukan nggak akan pengaruh bagi tugas profesi advokat. Mereka masih punya hak untuk sidang di pengadilan," ujarnya.

Memperkuat argumentasinya, Firdaus Oiwobo mengunggah pernyataan legenda advokat Indonesia, almarhum Adnan Buyung Nasution mengenai sumpah advokat.

Di dalam video tersebut, Adnan Buyung mengatakan bahwa sumpah advokat tadinya bukanlah hal yang wajib. Namun, ia mengusulkan hal tersebut harus dilakukan agar seorang pengacara bisa menjaga moral dan etikanya ketika bertugas sebagai pengacara.

"Sumpah tadinya nggak perlu ada sumpah itu. Tapi, saya sendiri mengusulkan juga dan para anggota DPR yang terhormat saya ingat semua ini, supaya sakral, ada keterikatan moral dan etika. Advokat harus disumpah," kata Adnan Buyung di dalam video. 

Baca Juga: Fitri Salhuteru Respons Laporan Nikita Mirzani Lewat Upaya Hukum Tandingan

Karena itu, Adnan Buyung menilai tanpa sumpah bukan berarti seseorang tidak sah menjadi seorang pengacara.

"Advokat mengurus dirinya sendiri, nggak ada persyaratan baru sah setelah disumpah itu tidak ada sebenarnya. Tapi sebelum menjalankan profesinya, memang advokat itu wajib disumpah supaya ada ikatan batin dalam menjaga moral dan etika," katanya menjelaskan. 

Bahkan, Adnan Buyung juga mengatakan sumpah advokat ini sebenarnya bisa dilakukan di tempat ibadah. Hanya saja, dia menyarankan sumpah harus dilakukan di pengadilan supaya seorang advokat terlatih untuk menghormati pengadilan.

Adnan Buyung Nasution.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Adnan Buyung Nasution.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Bisa saja di masjid, di gereja asal lulusan advokat yang menyumpah advokat yang menyumpah. Cuman saya sendiri yang orientasinya Amerika, di sana di pengadilan biar agung, ada keagungan di pengadilan, menghormati pengadilan, dilatihlah supaya sumpahnya di pengadilan," jelasnya.

Sumpah advokat itu pula nantinya juga akan menjadi bukti di pengadilan ketika pengacara tersebut bertugas.

Namun, Adnan Buyung beranggapan sumpah advokat itu justru dijadikan alat politik oleh Mahkamah Agung untuk membatasi hak asasi seorang advokat. Sedangkan, Adnan mengatakan advokat adalah sebuah profesi yang sama saja dengan dokter.

"Jadi, kalau sekarang itu dipakai alat politik oleh Mahkamah Agung supaya bisa membatasi hak-hak asasi advokat yang individual," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI