Suara.com - Pengacara Firdaus Oiwobo merespons pembekuan berita acara sumpah advokat miliknya oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, dibekukan atau tidak, keputusan itu tak menghalangi kariernya sebagai advokat.
Firdaus Oiwobo beranggapan bila seorang pengacara sudah mendapatkan berita acara sumpah advokat, maka itu akan terus terikat padanya sampai mati.
Firdaus Oiwobo beranggapan sumpah advokat berkaitan dengan janji seorang pengacara pada Tuhannya.
"Advokat kalau sudah dapat BAS itu mengikat sampai mati. Karena, mereka disumpah atau tidak disumpah itu merupakan kewajiban dia pada Tuhannya bukan pada manusia," kata Firdaus Oiwobo pada unggahannya di Instagram, Jumat (14/2/2025).
Karena itu, Firdaus menilai sikap Mahkamah Agung yang membekukan berita acara sumpah advokatnya tak berpengaruh apapun pada profesinya. Firdaus merasa masih memiliki hak untuk sidang sebagai pengacara di pengadilan mana saja.
"Maka walaupun berita acaranya dibekukan nggak akan pengaruh bagi tugas profesi advokat. Mereka masih punya hak untuk sidang di pengadilan," ujarnya.
Memperkuat argumentasinya, Firdaus Oiwobo mengunggah pernyataan legenda advokat Indonesia, almarhum Adnan Buyung Nasution mengenai sumpah advokat.
Di dalam video tersebut, Adnan Buyung mengatakan bahwa sumpah advokat tadinya bukanlah hal yang wajib. Namun, ia mengusulkan hal tersebut harus dilakukan agar seorang pengacara bisa menjaga moral dan etikanya ketika bertugas sebagai pengacara.
"Sumpah tadinya nggak perlu ada sumpah itu. Tapi, saya sendiri mengusulkan juga dan para anggota DPR yang terhormat saya ingat semua ini, supaya sakral, ada keterikatan moral dan etika. Advokat harus disumpah," kata Adnan Buyung di dalam video.
Baca Juga: Mau Buktikan Kebenaran, Nikita Mirzani Terima Tantangan Fitri Salhuteru Beradu Laporan Polisi
Karena itu, Adnan Buyung menilai tanpa sumpah bukan berarti seseorang tidak sah menjadi seorang pengacara.