Pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah. Hukuman suami Sandra Dewi itu diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan jika tak membayar uang pengganti, dan uang pengganti Rp420 miliar.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga memutuskan untuk menyita aset Harvey Moeis sebagai barang bukti dan jaminan jika tak mampu membayar uang pengganti. Adapun aset yang dirampas di antaranya adalah emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk Sandra Dewi.
Setelah mendengar hasil banding dari PT DKI Jakarta, Harvey Moeis tampaknya tak kuasa menahan kesedihan. Dia acap kali menangis dan mengelap air matanya menggunakan tissue.
Demikian adalah perbandingan reaksi Harvey Moeis menyikapi putusan majelis hakim dalam sidang vonis dengan sidang banding.