Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menunjukan gestur serta ekspresi yang berbeda ketika mendengar putusan majelis hakim sidang vonis dan sidang banding.
Perbedaan 180 derajat bahasa tubuh serta mimik muka Harvey Moeis dalam sidang vonis dan sidang banding ini sedang menjadi topik hangat di media sosial.
Ditilik pada Jumat (14/2/2025), berikut adalah perbandingan reaksi Harvey Moeis menyikapi putusan majelis hakim dalam sidang vonis dengan sidang banding.
Sidang Vonis
Baca Juga: Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
![Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/03/42608-eko-aryanto-dan-harvey-moeis.jpg)
Perjalanan kasus Harvey Moeis dimulai ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka ke-16 kasus Tipikor pada Rabu (27/3/2024). Kasus itu bergulir sekitar 9 bulan lamanya.
Pada Senin (23/12/2024), sidang vonis hukuman Harvey Moeis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Selepas pembacaan vonis, pihak Harvey Moeis sempat melakukan selebrasi. Dia tersenyum semringah seraya menyambut hangat pelukan beberapa anggota keluarga dan kerabat.
Selebrasi pihak Harvey Moeis ini mendapat kecaman karena dianggap tidak menghormati peradilan. Mereka bersuka cita di tengah-tengah jalannya persidangan.
Sidang Banding
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/73868-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah-harvey-moeis.jpg)
Selang 4 hari kemudian atau pada Jumat (27/12/2024), Kejagung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejagung keberatan atas putusan vonis hukuman tersangka kasus korupsi timah yang dianggap terlalu ringan.
Pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah. Hukuman suami Sandra Dewi itu diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan jika tak membayar uang pengganti, dan uang pengganti Rp420 miliar.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga memutuskan untuk menyita aset Harvey Moeis sebagai barang bukti dan jaminan jika tak mampu membayar uang pengganti. Adapun aset yang dirampas di antaranya adalah emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk Sandra Dewi.
Setelah mendengar hasil banding dari PT DKI Jakarta, Harvey Moeis tampaknya tak kuasa menahan kesedihan. Dia acap kali menangis dan mengelap air matanya menggunakan tissue.
Demikian adalah perbandingan reaksi Harvey Moeis menyikapi putusan majelis hakim dalam sidang vonis dengan sidang banding.