Aksi ini tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Wamenko Hukum dan HAM Otto Hasibuan. Otto menyebutnya sebagai tindakan tidak pantas bagi seorang advokat.
Kariernya sebagai pengacara menemui jurang setelah Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokatnya pada 13 Februari 2025. Itu berarti Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi berpraktik di pengadilan.
Sayangnya, kini karir sebagai pengacara harus tamat. Firdaus Oiwobo mendapatkan kecaman dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah aksinya yang viral di sidang antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution, dan insiden di Pengadilan Jakarta Utara itu dianggap mencoreng nama baik profesi dan organisasi.
Dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI pada 8 Februari 2025 lalu, seluruh Ketua DPD se-Indonesia hadir dan diputuskan bahwa Firdaus resmi diberhentikan dari keanggotaan KAI.
Keputusan tersebut diambil karena perilaku Firdaus Oiwobo tidak mencerminkan seorang advokat, sehingga kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK)-nya dicabut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama