5 Fakta Penetapan Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pelecehan dan Aborsi

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:30 WIB
5 Fakta Penetapan Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pelecehan dan Aborsi
Lolly dan Vadel Badjideh. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret nama seleb TikTok Vadel Badjideh terus berlanjut. Statusnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (13/2/2025) setelah penyelidikan yang mendalam oleh Polres Metro Jakarta Selatan menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Berikut lima poin penting terkait perkembangan kasus Vadel Badjideh.

1. Perubahan Status dari Saksi Menjadi Tersangka

Baca Juga: Setelah Kasus Aborsi, Nikita Mirzani bakal Buat Laporan Baru untuk Vadel Badjideh

Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pada awal penyelidikan, Vadel Badjideh masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam dan menjawab 53 pertanyaan dari penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk hasil visum Laura Meizani alias Lolly sebagai korban dan kesaksian yang mendukung laporan tersebut.

2. Penahanan yang Ditetapkan Selama 20 Hari

Razman Arif Nasution mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Razman Arif Nasution mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan yang diduga dilakukan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan, Nikita Mirzani: Apa yang Saya Bicarakan Selalu Fakta

3. Kronologi Kasus dan Bukti Pendukung

Lolly dan Vadel Badjideh (instagram)
Lolly dan Vadel Badjideh (instagram)

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelecehan dan aborsi yang dialami putrinya, Lolly.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan orang-orang di sekitarnya. Salah satu bukti utama yang diperoleh adalah hasil visum korban.

4. Alasan Polisi Melakukan Penahanan

Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Menurut ketentuan dalam KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi memandang bahwa penahanan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan tanpa gangguan dari pihak luar.

5. Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh

Vadel Badjideh (Instagram/vadelbadjideh)
Vadel Badjideh (Instagram/vadelbadjideh)

Sebagai tersangka, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, cowok berdarah Arab-Kupang tersebut juga bisa menghadapi pasal tambahan terkait aborsi ilegal yang memiliki konsekuensi pidana lebih lanjut.

Keluarga Vadel dikabarkan masih berusaha menerima kenyataan ini, sementara tim kuasa hukum tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan pra peradilan untuk menguji keputusan penyidik.

Di sisi lain, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI