Sementara tunjangan kinerja (tukin) yang diterima Deddy Corbuzier menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan berkisar Rp20.695.000 per bulan. Besaran tersebut didasarkan pada kelas jabatan 16.
Selain itu, jabatan Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan lain seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Bila ditotal, maka uang yang diterima Deddy Corbuzier per bulannya bisa mencapai Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500. Nilai tersebut setara dengan lima kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini.