Suara.com - YouTuber Deddy Corbuzier menjawab keresahan publik tentang pengakatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di tengah pemangkasan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil gaji dari jabatan barunya itu. Sebab, ia yakin bahwa rakyat masih banyak yang membutuhkannya.
"Saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi, sama sekali," kata Deddy Corbuzier.
![Deddy Corbuzier (Instagram/@dc.kemhan)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/10471-deddy-corbuzier.jpg)
"Saya tidak akan mengambil apapun. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut," ujarnya menyambung.
Baca Juga: Beda Cara Rekan Kerja dan Eks Karyawan Kritik Deddy Corbuzier, Ada Yang Berani Bongkar Rahasia
Bukan cuma gaji, Deddy Corbuzier juga berjanji tidak akan mengambil tunjangan apapun. Hal itu disampaikan dalam kolom komentar postingannya pada Jumat (14/2/2025).
"Tunjangan juga nggak. Kalau tunjang, saya ambil karena tunjang paling enak cuma di @gadangbarubah," tulisnya sambil bercanda.
Alasan Deddy Corbuzier tidak mengambilnya karena merasa harta kekayaannya sudah lebih dari cukup.
"Santai aja ya teman-teman, net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang? Tapi oke, baik. Saya tahu kenapa lah," katanya dalam caption.
Lantas, berapa gaji serta tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan, Joko Anwar Kasih Reaksi Sinis
Gaji pokok Staf Khusus Menteri Pertahanan sekitar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan. Angka tersebut berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2024.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) yang diterima Deddy Corbuzier menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan berkisar Rp20.695.000 per bulan. Besaran tersebut didasarkan pada kelas jabatan 16.
Selain itu, jabatan Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan lain seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Bila ditotal, maka uang yang diterima Deddy Corbuzier per bulannya bisa mencapai Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500. Nilai tersebut setara dengan lima kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini.