Deddy Corbuzier Tak Tertarik Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus, Nilainya Setara 5 Kali UMP Jakarta

Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:45 WIB
Deddy Corbuzier Tak Tertarik Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus, Nilainya Setara 5 Kali UMP Jakarta
Deddy Corbuzier bersama Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan (Instagram/mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Deddy Corbuzier menjawab keresahan publik tentang pengakatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di tengah pemangkasan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil gaji dari jabatan barunya itu. Sebab, ia yakin bahwa rakyat masih banyak yang membutuhkannya.

"Saya sejak awal juga sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi, sama sekali," kata Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier (Instagram/@dc.kemhan)
Deddy Corbuzier (Instagram/@dc.kemhan)

"Saya tidak akan mengambil apapun. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut," ujarnya menyambung.

Bukan cuma gaji, Deddy Corbuzier juga berjanji tidak akan mengambil tunjangan apapun. Hal itu disampaikan dalam kolom komentar postingannya pada Jumat (14/2/2025).

"Tunjangan juga nggak. Kalau tunjang, saya ambil karena tunjang paling enak cuma di @gadangbarubah," tulisnya sambil bercanda.

Alasan Deddy Corbuzier tidak mengambilnya karena merasa harta kekayaannya sudah lebih dari cukup.

"Santai aja ya teman-teman, net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang? Tapi oke, baik. Saya tahu kenapa lah," katanya dalam caption.

Lantas, berapa gaji serta tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Baca Juga: Beda Cara Rekan Kerja dan Eks Karyawan Kritik Deddy Corbuzier, Ada Yang Berani Bongkar Rahasia

Gaji pokok Staf Khusus Menteri Pertahanan sekitar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan. Angka tersebut berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI