
“Siapa tahu ada kelab malam yang butuh tenaga untuk bagian jaga malam, itu saya sarankan, cocok kau di situ. Cocok kau jadi kerja di bagian kelab malam, daripada nganggur,” ujar Hotman.
Pembekuan BAS Razman dan Firdaus merupakan buntut dari kericuhan saat sidang dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025)
Tindakan Razman dan Firdaus dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat dan tidak bisa menjalankan dan kewajiban advokat sebagaimana mestinya.
Akibat kejadian tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, membekukan BAS advokat Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara untuk Firdaus Oiwobo BAS advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada hari yang sama dengan pembekuan BAS milik Razman.
Kontributor : Rizka Utami