Suara.com - Berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan Mahkamah Agung (MA) usai kegaduhan yang mereka buat di sidang kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Pembekuan BAS advokat tersebut mengakibatkan Razman dan Firdaus tak bisa lagi praktik sebagai advokat di pengadilan.
Mengetahui BAS musuh bebuyutannya dibekukan, Hotman Paris memberikan saran menohok untuk Razman dan Firdaus Oiwobo.
Baca Juga: Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib
“Razman dan Firdaus, sudah tidak ada gunanya lagi kamu berkoar-koar di medsos, sudah begitu banyak jutaan penduduk Indonesia mencibir karena omongan kamu dan perbuatan kamu tidak bermutu,” kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (14/2/2025)
Hotman menyarankan agar Razman pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat.
“Saran saya kepada Razman, pulang kampung lah kau ke Sumatera Barat, nanti kau akan sakit hati melihat Hotman naik Lamborghini dengan aspri yang cantik-cantik,” ucap Hotman.
Untuk Firdaus, pengacara berpenampilan nyentrik itu berpesan agar mulai memikirkan pekerjaan baru.
“Saudara Firdaus mulailah mikirin kerja jadi apa, nggak bisa lagi sebagai pengacara,” kata Hotman Paris.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?
Hotman menyarankan agar Firdaus Oiwobo bekerja menjadi penjaga kelab malam agar ia tidak menganggur.
![Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/dFfhLPJsdGwUhKox9XCb0NjXcGyPORGM.png)
“Siapa tahu ada kelab malam yang butuh tenaga untuk bagian jaga malam, itu saya sarankan, cocok kau di situ. Cocok kau jadi kerja di bagian kelab malam, daripada nganggur,” ujar Hotman.
Pembekuan BAS Razman dan Firdaus merupakan buntut dari kericuhan saat sidang dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025)
Tindakan Razman dan Firdaus dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat dan tidak bisa menjalankan dan kewajiban advokat sebagaimana mestinya.
Akibat kejadian tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, membekukan BAS advokat Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara untuk Firdaus Oiwobo BAS advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada hari yang sama dengan pembekuan BAS milik Razman.
Kontributor : Rizka Utami