Suara.com - Usai berita acara sumpah advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon, Razman Arif Nasution nampaknya berusaha mencari pembelaan.
Razman Arif Nasution mencari pembelaan dengan mengunggah video Otto Hasibuan membahas soal pihak yang berhak mengawasi seorang advokat.
Pada video tersebut, Otto Hasibuan selaku Wamenko bidang hukum menjelaskan pengadilan tinggi tak memiliki wewenang mengawasi advokat. Menurutnya, pihak yang berhak memgawasi advokat justru organisasi advokat.
"Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan apapun mengawasi advokat. Kewenangan mengawasi advokat itu ada dalam organisasi advokat, makanya Undang-undang advokat di luar," kata Otto Hasibuan dalam unggahan Razman, Kamis (13/2/2025).
Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa undang-undang advokat pun sudah mewajibkan seorang advokat untuk gabung dalam organisasi advokat.

"Bahkan di dalam Undang-Undang advokat disebutkan setiap advokat wajib menjadi anggota daripada organisasi advokat itu," ujar Otto Hasibuan.
Hal itu diwajibkan, supaya ada pihak yang mengawasi sikap dan perilaku advokat tersebut. Bahkan, organisasi itu pula yang berhak memberhentikan advokat tersebut.
"Supaya diawasi, karena dia diangkat oleh advokat itu dan ya bisa diberhentikan oleh si advokat tersebut. Diangkat oleh organisasi advokat, diberhentikan oleh organisasi advokat," jelasnya.
Otto Hasibuan pun menyamakan hal ini dengan seorang dokter yang tidak gabung dalam organisasi profesinya.
Baca Juga: Razman Samakan Dirinya Seperti Bung Karno yang Berani Dipenjara, Hotman Paris: Eh Botak, Ngaca!
Menurutnya, dokter tersebut akan lebih bebas melakukan malpraktik karena tidak ada organisasi yang mengawasinya.