Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, harus gigit jari vonis hukumannya atas kasus Tipikor harus diperberat usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Akibatnya, sosok hakim sidang banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis santer mendapat atensi. Selain soal vonis hukuman, harta kekayaan hakim sidang banding Harvey Moeis juga dijadikan tandingan hakim sidang vonis hukuman.
Dikutip pada Kamis (13/2/2025), berikut adalah perbandingan harta kekayaan dua hakim yang menangani sidang Harvey Moeis, Eko Aryanto dan Teguh Harianto.
Eko Aryanto
![Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/03/42608-eko-aryanto-dan-harvey-moeis.jpg)
Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang memimpin sidang kasus korupsi Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024), dia menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Eko Aryanto merupakan hakim utama muda di PN Jakarta Pusat dengan pangkat dan golongan Hakim Utama Madya (IV/d). Adapun NIP-nya adalah 196805251992121002.
Menurut situs E-LHKPN, Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2024 untuk periodik 2023 sebesar Rp2.820.981.000 (Rp2,8 miliar).
Total kekayaan tersebut terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, alat transportasi Rp91 juta, kas dan setara kas Rp165.981.000, dan harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta.
Teguh Harianto
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar
![Kolase foto hakim Teguh Harianto dan Harvey Moeis. [pt-jakarta.go.id ; Kejaksaan Agung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/41266-kolase-foto-hakim-teguh-harianto-dan-harvey-moeis-pt-jakartagoid-kejaksaan-agung.jpg)
Sementara itu, Teguh Harianto merupakan ketua majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani sidang banding Harvey Moeis. Dia menjatuhi vonis hukuman sidang banding pada Kamis (13/2/2025).
Dia memperberat hukuman suami Sandra Dewi itu dengan vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan jika tak membayar uang pengganti, dan uang pengganti Rp420 miliar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Teguh Harianto menjabat Hakim Tinggi PT Jakarta sejak 2022. Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.
Teguh Harianto tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada (16/1/2024). Menurut laman E-LHKPN, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.021.000.000.
Harta itu terinci dengan aset tanah dan bangunan Rp800 juta, alat transportasi dan mesin Rp193 juta, kas dan setara kas Rp5 juta, dan harta bergerak lain Rp23 juta.
Demikian adalah perbandingan harta kekayaan dua hakim yang menangani sidang Harvey Moeis, Eko Aryanto dan Teguh Harianto.