Suara.com - Mahkamah Agung (MA) merilis pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto mengatakan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan demi menegakkan wibawa pengadilan.
Yanto juga mengatakan pembekuan berita acara sumpah advokat keduanya dibekukan oleh pengadilan tinggi tempat mereka melakukan sumpah.
"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," ujar Yanto dilansir dari Intens Investigasi, Kamis (13/2/2025).
Dalam hal ini, berita acara sumpah advokat Razman yang dilakukan pada 2 November 2015 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
"Pertama, penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," ujar Prof. Dr. Yanto.
Sementara itu, berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo yang dilakukan pada September 2016 lalu dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Kedua, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016," lanjutnya.
Pembekuan berita acara sumpah advokat ini disebabkan oleh perilaku keduanya yang membuat ricuh ketika sidang kasus Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Yanto menegaskan keduanya tak bisa lagi menjalankan praktiknya sebagai pengacara di pengadilan mana pun karena berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan.