"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," demikian bunyi pasalnya dikutip Kamis (13/2/2025).
Masih di laman Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahawa Pasal 362 adalah "pencurian biasa" dan ada unsur-unsurnya sebagai berikut ini:
1. Perbuatan mengambil
Mengambil dengan tujuan untuk menguasainya berarti bahwa saat pelaku mencuri barang, barang tersebut belum berada dalam kendalinya. Suatu tindakan pencurian dianggap selesai apabila barang yang diambil telah berpindah tempat dari lokasi semula.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang dalam konteks ini mencakup segala sesuatu yang memiliki bentuk fisik, termasuk hewan, namun tidak termasuk manusia. Selain itu, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, "daya listrik" dan "gas" juga tergolong sebagai barang karena dapat dialirkan melalui kawat atau pipa. Barang yang diambil juga tidak harus memiliki nilai ekonomi.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Barang yang dicuri tidak harus sepenuhnya menjadi milik orang lain; cukup jika sebagian kepemilikannya berada pada orang lain dan sebagian lainnya dimiliki oleh pelaku. Misalnya, dalam kasus kepemilikan bersama seperti sepeda motor yang dimiliki oleh A dan B, jika A mengambil sepeda motor dari kendali B untuk dijual, maka tindakan tersebut merupakan pencurian. Namun, jika A telah memiliki sepeda motor itu dalam penguasaannya sebelum menjualnya, maka yang terjadi bukanlah pencurian melainkan penggelapan.
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Baca Juga: Razman Arif Nasution Samakan Dirinya dengan Presiden Soekarno: Kita Tidak Takut Dipenjara!
Pasal 362 KUHP menjelaskan bahwa unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum adalah ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan niat memilikinya secara melawan hukum. Hal ini berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak jahat, sehingga pelaku sadar bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.