Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara

Yazir F Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:19 WIB
Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara
Pengacara M Firdaus Oiwobo usai diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penghinaan Prabowo Subianto oleh istri Andre Taulany, Erin Taulany, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firdaus Oiwobo tak pernah berhenti membuat kontroversi. Kali ini, ia mengaku pernah jadi pencopet.

Blak-blakan Firdaus ada dalam konten bincang-bincang dengan dokter Richard Lee. Selain membahas kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa klien Firdaus, Razman Arif Nasution, obrolan juga menyinggung hal lain.

Salah satunya, Richard Lee mengungkit banyaknya profesi yang pernah digeluti Firdaus.

Firdaus Oiwobo (Instagram)
Firdaus Oiwobo (Instagram)

"Sangat berpengalaman. Semua profesi pernah ditangani olah Bang Firdaus," kata Richard Lee.

Ada satu profesi Firdaus yang baru ia ungkap sendiri. Rupanya, Firdaus pernah jadi pencopet.

"Copet juga pernah," kata Firdaus santai.

Richard Lee yang mendengar langsung tertawa. Beberapa kali ia memastikan pada Firdaus bahwa apa yang diucapkan serius atau cuma bercanda.

Tapi beberapa kali Firdaus menegaskan kalau dia benar pernah jadi pencopet ketika masih duduk di bangku SMA, jauh sebelum ia jadi seorang advokat. Biasanya, ia beraksi di dalam bus trayek Grogol-Kalideres.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Beruntung, Firdaus saat ini telah berhenti sebagai pencopet. Sebab jika tidak, ia bisa dipidana jika aksinya diketahui aparat hukum.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Samakan Dirinya dengan Presiden Soekarno: Kita Tidak Takut Dipenjara!

Dilansir dari laman Hukum Online, hukuman pencopet diatur di dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hukuman maksimal bila terbukti di pengadilan, tak main-main.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI