Suara.com - Perseteruan antara pemilik dan influencer skincare kian memanas. Kali ini giliran Dokter Richard Lee yang resmi mempolisikan Dokter Detektif alias Doktif. Laporan tersebut resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari 2025 lalu.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkap, dr Richard Lee sudah menjalankan pemeriksaan perdana sebagai pelapor sekaligus saksi korban pada Rabu (12/2/2025).
"Hari ini penyidik memintai keterangan inisial R. Yang dilaporkan dalam laporan 497/II/2025, pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45," kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu.
"Lanjut, di UU Konsumen nomor 08 Tahun 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya. Terlapor adalah DD, TikTok terlapor inisial DD," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Kesaksian Profesor Universitas di China Soal Dokter Richard Lee: Harapannya...
Dokter Richard Lee memutuskan membawa kasus ini ke polisi lantaran merasa produk kecantikan miliknya direndahkan oleh Doktif melalui beberapa unggahan TikTok-nya.
Adapun dalam pemeriksaan perdananya, dr Richard Lee diperiksa selama sembilan jam dan diberikan sekira 20 pertanyaan. Dia juga membawa barang bukti berupa surat izin klinik miliknya.
"Pertanyaan lebih dari 20, karena kita mencari, menggali apa apa saja yang menjadi permasalahan yang dilaporkan ke Polres Jaksel, terutama postingan yang dilihat. Kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R," ucap Kompol Nurma Dewi.
Dalam kasus ini, Doktif terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Di sisi lain, hingga saat ini polisi masih mendalami kerugian yang dialami dr Richard Lee akibat dugaan pencemaran nama baik ini. Namun, Nurma memastikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Bukti Firdaus Oiwobo Asal Tuding Soal Razman Arif Nasution Dicekik di Pengadilan
"Kami masih mendalami besaran kerugian yang dialami pelapor. Yang jelas, laporan ini sudah dalam proses penyelidikan," tuturnya.