Tak Beradab di Ruang Sidang, Sumpah Razman Sebagai Advokat Dibekukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB
Tak Beradab di Ruang Sidang, Sumpah Razman Sebagai Advokat Dibekukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut kericuhan sidang Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengambil sikap. 

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon mengeluarkan surat keputusan yang mencabut hak Razman sebagai pengacara. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa berita acara sumpah Razman sebagai pengacara diambil di PT Ambon pada 2 November 2015 silam. 

"Menetapkan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," keterangan yang tertulis dalam surat tersebut.

Nikita Mirzani unggah bukti Razman bukan pengacara lagi (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani unggah bukti Razman bukan pengacara lagi (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Surat keputusan tersebut dibagikan seterunya, Nikita Mirzani di Instagram Story. Ibunda Lolly lantas bertanya-tanya status Razman ketika nanti mendampingi orang yang dilaporkan, Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lolly Akhirnya Bertemu Ayah Kandung? Nikita Mirzani Sewot Disinggung Itu

"Razman kodok zuma buduk sudah bukan pengacara lagi. Jadi, kalau lu datang ke Polres Jaksel nanti sebagai apa?" tulis Nikita Mirzani pada unggahannya, Kamis (13/2/2025).

Seperti diketahui, Razman merupakan pengacara Vadel Badjideh dalam perseteruannya dengan Nikita Mirzani. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan pemaksaan persetubuhan dan aborsii terhadap Vadel. 

Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Sementara, penyebab PT Ambon mencabut hak Razman Arif Nasution sebagai pengacara, karena kericuhan yang dibuatnya dalam sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sikap Razman di persidangan kala itu dinilai merusak citra, marwah dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pld.B/2024/PN. Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan," bunyi surat tersebut. 

Baca Juga: Pesan Haru Orang Tua Shenina Cinnamon Setelah Putrinya Dinikahi Angga Yunanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI