Suara.com - Agnez Mo akhirnya menanggapi kisruh pelanggaran hak cipta yang menyeretnya. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu, dia diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.
Lewat unggahan Story Instagram-nya, penyanyi yang kini lebih aktif di luar negeri tersebut bak curhat bahwa berdiri memihak kebenaran tidaklah mudah.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," kata Agnez Mo dalam unggahannya menggunakan Bahasa Inggris, Kamis (13/2/2025).
![Unggahan Agnez Mo [Instagram/@agnezmo]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/02/13/80081-unggahan-agnez-mo-instagramatagnezmo.jpg)
Pelantun Coke Bottle tersebut juga menyinggung soal keserakahan. Agnez juga menyentil orang-orang yang menurutnya berlindung dalam kalimat "demi keadilan".
"Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tutur Agnez.
"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," tulisnya menyambung.
Namun begitu, penyanyi 38 tahun tersebut meyakini bahwa dirinya tak bersalah dan kebenaran pasti akan menemukan jalannya.
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," terangnya.
"Walau demikian, semoga kejadian in menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," imbuh Agnez Mo.
Baca Juga: Rahasia Mudah Hindari Denda Hak Cipta dari Pengacara Artis: Penyanyi Wajib...
![Sosok Ari Bias (Instagram/@ari_bias)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/05/36806-ari-bias.jpg)
Dalam unggahan lainnya, Agnez Mo juga menuliskan "kasasi", yang seolah menyiratkan langkah hukum selanjutnya yang bakal dia tempuh setelah digugat.
Diberitakan sebelumnya, kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023. Kala itu, Ari mengungkapkan bahwa dia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul Bilang Saja, dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin apalagi membayar royalti. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Mulanya, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo. Sayangnya, usaha komunikasi tak dihiraukan pihak sang penyanyi.
Tak kunjung mendapat itikad baik, Ari Bias mesnggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024 lalu. Hasil gugatan, pihak pengadilan memenangkan Ari Bias.