Laporan Nikita Mirzani tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sayang Nurma tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran apa yang membuat Fitri Salhuteru dilaporkan Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Fitri Salhuteru dengan Nikita Mirzani dahulu bersahabat.
Namun persahabatan mereka putus setelah Fitri menolak permintaan Nikita untuk menjelek-jelekkan Antonio Dedola dan Laura Meizani.
Fitri Salhuteru juga mengaku tak sampai hati kalau harus merundung anak-anak Nikita Mirzani. Sebab ia sangat menyayangi anak-anak, terlebih dirinya juga seorang ibu.