Suara.com - Nikita Mirzani resmi melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar pada Selasa (11/2/2025).
Adapun selain Fitri Salhuteru, ada satu orang lainnya yang dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus yang sama. Hal tersebut diungkap PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan pada Rabu (12/2/2025).
Sayangnya, terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap lidik.
"Kasus pertama yaitu di LP 507, pelapor adalah NM sendiri sekaligus korban, untuk terlapor masih lidik. Yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE," kata Kompol Nurma Dewi.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Cuek Dinyinyiri Nikita Mirzani: Netizen Juga Gak Bodoh
Adapun Nikita Mirzani melaporkan seseorang tersebut lantaran merasa geram, fotonya diunggah ke media sosial dengan wajah dan tubuhnya diganti dengan gambar hewan.
"Kemudian juga yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan, karena wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," tutur Nurma Dewi.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Nurma Dewi menyebabkan alasan Nikita Mirzani mempolisikan Fitri Salhuteru. Artis 38btahun tersebut rupanya tak terima dituduh mengidap HIV oleh Fitri dalam sebuah unggahan pada Desember 2024 lalu.
"NM melapor karena melihat postingan melalui Instagram dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik. Yaitu dengan korban disebut positif HIV. Itu yang membuat NM kemarun datang ke Polres Jaksel," ungkapnya.
![Nikita Mirzani (Instagram)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/22/62606-nikita-mirzani.jpg)
Untuk kedua laporan tersebut, Fitri Salhuteru dan satu orang lainnya dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Dituduh Fitri Salhuteru Punya Buzzer, Dokter Detektif Sampai Bersumpah Sebut Nama Tuhan
Saat ini, laporan tersebut masih didalami penyidik. Selanjutnya, Nikita Mirzani akan dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor sekaligus korban dalam kasus ini.