Setara Dana Ribuan MBG, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:03 WIB
Setara Dana Ribuan MBG, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin lantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Instagram/dc.kemhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin diprediksi semakin memperkeruh suasana.

Faktor pertama adalah Deddy Corbuzier sedang menjadi sorotan gara-gara pernyataan kontroversinya. Kedua, pengangkatan tersebut dipandang mengeluarkan lebih banyak dana kementerian ketimbang sebuah efisiensi yang dicanangkan baru-baru ini. 

Bagaimana tidak, pundi-pundi uang dari Deddy Corbuzier jelas akan bertambah dengan jabatan barunya. Dirangkum oleh Suara.com pada Rabu (12/2/2025), ada ketentuan khusus mengenai gaji sekaligus tunjangan dari Deddy sebagai Stafsus Menhan.

Deddy Corbuzier (kiri) saat mengikuti Upacara Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Instagram/dc.kemhan]
Deddy Corbuzier (kiri) saat mengikuti Upacara Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Instagram/dc.kemhan]

Posisi Staf Khusus Menteri ini disetarakan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun besaran gaji pokok yang bisa diterima dibedakan berdasarkan dengan masa kerja sekaligus golongan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Pakar: Pendidikannya Relevan?

Berdasarkan peraturan, jabatan Deddy ini setara dengan eselon 1.b atau golongan IV/e. Untuk jabatan ini (IV/d sampai IV/e), ditawarkan gaji pokok dari angka Rp3.447.200,- juta hingga Rp5.091.200,-.

Namun peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2024 memiliki ketrangan yang berbeda. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok Deddy Corbuzier dimulai Rp3.880.400-, hingga Rp6.373.200,-.

Angka-angka tersebut terbilang besar untuk krisis pendapatan rakyat Indonesia saat ini. Bahkan bisa dibilang lebih besar dari mereka yang satu per satu di-PHK dari pekerjaan honorer.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Deddy Corbuzier (kanan) saat Upacara Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Instagram/dc.kemhan]
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Deddy Corbuzier (kanan) saat Upacara Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Instagram/dc.kemhan]

Kebahagiaan Deddy diprediksi masih bertambah semenjak menjadi Stafsus Menhan. Kisaran gaji diatas masih disertai dengan tunjangan kinerja atau dikenal dengan tukin. 

Berdasarkan Perpres RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, setidaknya ada 17 kelas jabatan yang bisa memperoleh tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jejak Karier Deddy Corbuzier: dari Pesulap Kini Diangkat Jadi Stafsus Menteri Pertahanan

Deddy Corbuzier termasuk ke dalam kelas jabatan 16. Tunjangan kinerja yang bisa diterima berada di angka Rp20.695.000,-. Bila diakumulasikan, uang yang diterima rutin oleh Deddy mencapai angka maksimal Rp27.065.200,-.

Mengingat Deddy adalah pengkritik mereka yang tidak puas dengan MBG, tampaknya gaji dan tukin miliknya bisa digunakan sebagai dana pengaganti. Angka tersebut bisa digunakan untuk membiayai ribuan MBG, termasuk mencegah adanya kasus keracunan seperti sebelumnya bila dimanfaatkan dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI