Suara.com - Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). Pengumuman pelantikan ini disampaikan langsung oleh Sjafrie melalui akun Instagram resminya, @sjafrie.sjamsoeddin.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie.
Selain Deddy Corbuzier, ada lima nama lain yang juga dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yaitu Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, seorang Staf Khusus Menteri berhak menerima hak keuangan setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji pokok Staf Khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IV/e atau IV/d, yaitu sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200. Namun, dengan penyesuaian gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, kisaran gaji pokoknya naik menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, seorang Staf Khusus Menteri juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, besaran Tukin bagi Staf Khusus Menteri berada di kelas jabatan 16 dengan nominal sekitar Rp 27.577.500.
Meski mendapatkan berbagai tunjangan, seorang Staf Khusus yang berhenti atau telah habis masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun maupun pesangon.
Tugas Staf Khusus Menteri
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan. Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kehadiran Deddy diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menjaga pertahanan negara.
Menurut Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus Menteri bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan memiliki tugas untuk memberikan saran serta pertimbangan dalam kebijakan sesuai arahan Menteri. Jumlah Staf Khusus yang diangkat dalam satu kementerian maksimal sebanyak lima orang.
Seorang Staf Khusus Menteri akan bertugas selama masa jabatan Menteri yang bersangkutan. Dengan peran strategis ini, kehadiran Deddy Corbuzier dalam Kementerian Pertahanan diharapkan membawa inovasi baru dalam bidang pertahanan nasional.