PN Jakarta Utara Diperintah Mahkamah Agung untuk Laporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:00 WIB
PN Jakarta Utara Diperintah Mahkamah Agung untuk Laporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang dilaporkan adalah Doktor Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Intinya, mereka yang membuat kegaduhan di ruang sidang. Baik saat diskors, maupun ketika berjalannya sidang," jelas Maryono.

Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya dikenakan pasal berlapis dalam laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum dan 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam sidang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI