PN Jakarta Utara Diperintah Mahkamah Agung untuk Laporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:00 WIB
PN Jakarta Utara Diperintah Mahkamah Agung untuk Laporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa (11/2/2025). Langkah tersebut diambil sesuai arahan langsung dari Mahkamah Agung RI.

"Ini sudah perintah. Ini perintah dari Mahkamah Agung," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono usai membuat laporan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebenarnya sudah mengambil tindakan sejak Razman Nasution dan tim pengacaranya membuat kegaduhan dalam sidang pekan lalu. Mereka baru bergerak setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dari Ngaku Paman Nadya Arifta Hingga Lawan Hotman Paris: 5 Kontroversi Firdaus Oiwobo

"Ya atas kejadian itu, kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, ada pengadilan tinggi. Jadi, kami juga ke pengadilan tinggi. Dari pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung,"kata Maryono.

Sebagaimana diketahui, pertemuan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di sidang pekan lalu memang sarat ketegangan. Razman marah karena hakim meminta sidang digelar tertutup, hingga membuat suasana tidak kondusif.

Hakim setelahnya memutuskan menskors persidangan sampai situasi dapat dikendalikan. Namun yang terjadi setelahnya, suasana malah semakin ricuh.

Razman sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum terkait teknis pelaksanaan sidang. Ekspresi kekecewaan juga sempat ditampilkan kuasa hukum Razman yang hadir saat itu.

Namun di luar dugaan, Firdaus Oiwobo yang tergabung dalam tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja untuk para penasihat hukum. Saat ditanya apa alasannya beberapa hari setelah sidang, Firdaus mengaku tidak ingat pasti pemicu tindakan tersebut.

Baca Juga: PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution Cs ke Mabes Polri

Hotman Paris, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo [kolase]
Hotman Paris, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo [kolase]

Kini, kegaduhan tersebut resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan sudah diterima penyidik. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas timbulnya kegaduhan di ruang sidang, masuk daftar terlapor.

"Yang dilaporkan adalah Doktor Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Intinya, mereka yang membuat kegaduhan di ruang sidang. Baik saat diskors, maupun ketika berjalannya sidang," jelas Maryono.

Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya dikenakan pasal berlapis dalam laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum dan 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam sidang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI