Suara.com - Imbas aksinya naik ke meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat menaunginya.
KAI menilai Firdaus melanggar AD/ART dan mencoreng kewibawaan serta kinerja organisasi. Firdaus juga dinilai tak punya integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan loyalitas sebagai seorang advokat.
Tak bisa ditampik, Firdaus Oiwobo memang kerap bikin kontroversi. Ucapannya sering dianggap blunder hingga ngawur oleh publik.
Selain sebagai advokat, Firdaus juga terbilang aktif di media sosial. Pengacara yang kini kabarnya berlabuh ke Feradi ini sering pamer kekayaan dalam berbagai unggahannya.
Salah satu yang cukup menarik adalah video Firdaus pamer gepokan uang saat berada di dalam mobil. Unggahan ini dibagikan Firdaus pada 20 Juli 2024.
Duduk di kursi di dalam mobil, Firdaus tengah memangku amplop cokelat berisi gepokan pecahan Rp100 ribu. Seseorang yang mengambil gambar lantas bertanya, "Bos itu pembayaran kliennya ya?"
Firdaus membantahnya. Menurut ia, uang Rp300 juta yang berada di amplop cokelat tersebut adalah duit operasional saat menangani satu kasus.
"(Uang) Bensin, bukan pembayaran klien. Ini operasional pengacara. Satu kasus. Rp300 juta di-DP sama klien," ujar Firdaus.
Sambil perlihatkan satu per satu gepokan uang tersebut, Firdaus kembali menegaskan kalau itu bukan fee dari klien.
Baca Juga: Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan
"Uang bensin aja, belum semua ini. Baru Rp300 juta. Nanti kalau menang, dikasih lagi berapa miliar," ujarnya sesumbar.