Organisasi Advokat Minta Pengadilan Tinggi Cabut Izin Firdaus Oiwobo

Sumarni | Adiyoga Priyambodo
Organisasi Advokat Minta Pengadilan Tinggi Cabut Izin Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

KAI meminta Pengadilan Tinggi tempat Firdaus Oiwobo diambil sumpah untuk mencabut izin prakteknya sebagai advokat.

Sebelumnya, KAI juga sudah mengeluarkan Firdaus Oiwobo dari daftar keanggotaan mereka. KAI tidak bertanggung jawab lagi atas perbuatan Firdaus di setiap persidangan berikutnya yang masih ia hadiri.

"Kongres Advokat Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas setiap perilakunya. Saudara Firdaus juga sudah tidak boleh mengenakan atribut sebagai pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia," papar Petrus Bala Pattyona.