Suara.com - Organisasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Firdaus Oiwobo ditindak tegas atas aksinya naik ke meja ruang sidang saat mengawal perkara Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.
Dalam sesi jumpa pers yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025), KAI meminta Pengadilan Tinggi tempat Firdaus Oiwobo diambil sumpah untuk mencabut izin prakteknya sebagai advokat.
"Karena saudara Firdaus ini diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia mengusulkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya," ujar pengacara Petrus Bala Pattyona selaku perwakilan KAI.
![Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/09/76845-firdaus-oiwobo-dan-razman-arif-nasution.jpg)
Pencabutan izin praktek Firdaus Oiwobo sebagai advokat juga harus bersifat permanen. KAI punya kekhawatiran bahwa Firdaus akan mengulangi perbuatan serupa kalau masih diizinkan bertugas.
Baca Juga: Ngaku Cucu Sultan, Firdaus Oiwobo Diam-diam Terima Aset Triliunan Rupiah dari Klien
"Pengadilan Tinggi Banten harus melarang saudara Firdaus berpraktek secara permanen di seluruh Indonesia," kata Petrus Bala Pattyona.
Apa pun alasannya, KAI melihat tindakan Firdaus Oiwobo sebagai salah satu pelanggaran berat.
Selain mencoreng citra profesi advokat, tindakan Firdaus juga dinilai tidak menghormati pengadilan serta perangkat-perangkatnya yang bertugas di hari itu
"Perilakunya telah merusak wibawa organisasi dan marwah pengadilan," tutur Petrus Bala Pattyona.
Semua pengacara sepakat, pengadilan adalah tempat yang sakral. Mereka yang ditugaskan membela klien di persidangan harus bisa menunjukkan rasa hormat mereka ke lembaga pengadil.
Baca Juga: Tertawa Geli, Deddy Corbuzier Tampilkan Momen Ajaib Razman Arif Nasution Ngamuk-ngamuk di Jumpa Pers
![Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/55394-firdaus-oiwobo.jpg)
"Pengadilan adalah forum yang sangat sakral, sangat dihormati. Kalau dia pengacara, setiap keluar masuk ruang pengadilan harus memberikan hormat. Walaupun dia berdalih sidang sudah ditutup, siapa pun harus berperilaku baik setiap masuk ruang sidang," jelas Petrus Bala Pattyona.
Sebelumnya, KAI juga sudah mengeluarkan Firdaus Oiwobo dari daftar keanggotaan mereka. KAI tidak bertanggung jawab lagi atas perbuatan Firdaus di setiap persidangan berikutnya yang masih ia hadiri.
"Kongres Advokat Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas setiap perilakunya. Saudara Firdaus juga sudah tidak boleh mengenakan atribut sebagai pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia," papar Petrus Bala Pattyona.