Buntut Naik Meja di Sidang, Firdaus Oiwobo Didepak dari Organisasi Advokat

Senin, 10 Februari 2025 | 12:48 WIB
Buntut Naik Meja di Sidang, Firdaus Oiwobo Didepak dari Organisasi Advokat
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi tidak terpuji pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja saat sidang Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini langsung disikapi organisasi advokat tempatnya bernaung.

Dalam sebuah konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025), Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang bertanggung jawab atas keanggotaan Firdaus Oiwobo resmi mengeluarkannya dari organisasi.

"Pertama, karena perilakunya tidak mencerminkan sebagai seorang advokat dan merusak nama baik advokat, rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota. SK-nya dicabut dari anggota Kongres Advokat Indonesia," ujar pengacara Petrus Bala Pattyona selaku perwakilan KAI.

Aksi Firdaus Oiwobo mendapat kecaman keras dari KAI. Seorang advokat mestinya bisa menunjukkan rasa hormatnya terhadap persidangan, sekalipun hakim sudah menutup jalannya sidang.

Baca Juga: Pernah Jadi Pesulap, Deddy Corbuzier Kagumi Kesaktian Gelang Razman: Kayak Perisai..

"Pengadilan adalah forum yang sangat sakral, sangat dihormati. Kalau dia pengacara, setiap keluar masuk ruang pengadilan harus memberikan hormat. Walaupun dia berdalih sidang sudah ditutup, siapa pun harus berperilaku baik setiap masuk ruang sidang," kata Petrus Bala Pattyona.

Lewat keputusan tersebut, KAI tidak lagi bertanggung jawab atas setiap perilaku Firdaus Oiwobo di persidangan yang ia hadiri.

"Kongres Advokat Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas setiap perilakunya. Saudara Firdaus juga sudah tidak boleh mengenakan atribut sebagai pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia," tutur Petrus Bala Pattyona.

Selain memutuskan pemberhentian keanggotaan, KAI juga merekomendasikan ke Pengadilan Tinggi Banten tempat Firdaus Oiwobo disumpah agar mencabut izin tugasnya sebagai advokat.

"Karena saudara Firdaus ini diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia mengusulkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktek secara permanen di seluruh Indonesia," ujar Petrus Bala Pattyona.

Baca Juga: Adu Kekayaan Razman Nasution vs Hotman Paris, Duo Pengacara Berdarah Batak yang Ricuh di Persidangan!

Firdaus Oiwobo (Instagram)
Firdaus Oiwobo (Instagram)

Alasannya jelas, tindakan Firduas Oiwobo mereka anggap telah mencoreng nama baik advokat Indonesia. Dikhawatirkan, hal serupa bakal terulang lagi kalau Firdaus masih diizinkan bertugas.

"Perilakunya telah merusak wibawa organisasi dan marwah pengadilan," tegas Petrus Bala Pattyona.

Firdaus Oiwobo sendiri sebelumnya sudah menjelaskan kenapa dirinya tiba-tiba naik ke meja ruang sidang. Ia berdalih melakukan tindakan itu di luar kesadaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI