Suara.com - Kasus pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Agnez Mo berbuntut panjang. Sejumlah musisi dan penyanyi ikut bicara mengenai perkara tersebut.
Terkini musisi dan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terlibat saling sindir dengan penyanyi Marcell Siahaan mengenai masalah hak cipta.
Ini bermula dari postingan Ahmad Dhani di akun resmi Instagram @ahmaddhaniofficial. Dalam unggahannya, Ahmad Dhani memposting pernyataan Marcell mengenai kasus Agnez Mo.
Marcell menganggap Agnez Mo tidak layak digugat ke pengadilan apalagi sampai dihukum membayar denda Rp1,5 miliar gara-gara membawakan lagu berjudul "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.
Baca Juga: Deretan Riwayat Pendidikan Hukum Marcell Siahaan, Dikritik Ahmad Dhani Lebih Merasa Ahli
Pernyataan Marcell ini diunggah Ahmad Dhani di akun Instagramnya. Ia menyebut Marcell merasa ahli hukum daripada profesor yang menjadi saksi ahli di perkara Agnez Mo.
"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," kata Ahmad Dhani.
Lebih lanjut, suami Mulan Jameela ini menyinggung latar belakang pendidikan Marcell yang dianggapnya bukanlah sarjana hukum.
"Sarjana hukum, bukan. Once aja yang S1 hukum UI (Universitas Indoensia) gak berani nyanyi lagu-lagu Dewa19 lagi," tegas Dhani.
Komentar Ahmad Dhani yang menyinggung pendidikannya membuat Marcell Siahaan 'panas'. Dia lalu menyindir Ahmad Dhani lewat bio di Instagramnya.
"Sarjana Hukum yang bersuara lumayan, berkepribadian ngangenin dan bercita-cita jadi drummer sungguhan," kalimat yang tertulis di bio Instagram @marcellsiahaans.
Dhani tampaknya menyadari tengah disindir Marcell Siahaan. Dia lalu menyunting isi postingannya mengenai Marcell.
"JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI," tulis Ahmad Dhani membalas sindiran Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan faktanya memang lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Tahun 2011, dia menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Tahun 2019, Marcell berhasil menyelesaikan Pendidikan Mediator Bersertifikat yang diselenggarakan oleh Pusat Mediasi Indonesia bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
Tahun 2020, Marcell berhasil menyelesaikan Pendidikan Konsultan Kekayaan Intelektual, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berekerjasama dengan Universitas Indonesia.
Marcell dinyatakan lulus ujian profesi sehingga menjadikan Marcell kemudian dikenal juga sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan resmi menjadi anggota dari Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI) Indonesia.