Latar belakang tersebut membuat Marcell pernah bercita-cita menjadi advokat sekaligus konsultan kekayaan intelektual (KI). Alasannya tak lain karena ini memperjuangkan kesejahteraan para seniman.

Tidak berhenti di Universitas Katolik Parahyangan, Marcell terus memperbaharui kemampuannya di bidang hukum.
Tepat pada tahun 2011, Marcell menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Marcell juga lulus dari Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang saat itu bekerja sama dengan Kantor Hukum FHP (Faizal Hafied and Partner) Education of Law.
Dilanjutkan pada tahun 2019, Marcell menyelesaikan Pendidikan Mediator Bersertifikat oleh Pusat Mediasi Indonesia bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
Hingga pada tahun 2020, Marcell menyelesaikan Pendidikan Konsultan Kekayaan Intelektual, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bekerja sama dengan (Universitas Indonesia) UI.