Reaksi WAMI soal Denda Royalti Agnez Mo Capai Rp1,5 M

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:00 WIB
Reaksi WAMI soal Denda Royalti Agnez Mo Capai Rp1,5 M
Penyanyi Agnez Mo saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI) turut memberikan reaksi terhadap hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Niaga yang memutus Agnes Monica alias Agnez Mo wajib membayar denda royalti sebesar Rp1,5 kepada pencipta lagu, Ari Bias.

Pelantun "Coke Bottle" tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Majelis hakim PTUN memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 lalu.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian mengatakan, pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, yang dalam hal ini adalah Ari Bias. 

Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Adi Adrian. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kita harus bisa menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting. Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya. Saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?" kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di daerah Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Baca Juga: Ketimbang Agnez Mo, Kris Dayanti dan Reza Artamevia Lebih Beretika Saat Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias

Adi Adrian beranggapan, kasus yang dilaporkan Ari Bias ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Keyboardis KLa Project ini juga mengapresiasi langkah sang pencipta lagu yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.

"Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini. Oke, kita lihat bagaimana putusannya. Kami juga deg-degan. Ini ibaratnya hukum Indonesia sedang diuji, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan," tutur Adi.

"Yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme. Ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum," ucapnya menyambung. 

Sementara itu, Makki Ungu salah satu pengurus WAMI, menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi catatan sejarah di industri musik Indonesia.

"Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez akan menjadi catatan sejarah. Ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang. Kasus ini memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari. Bagaimana hasil akhirnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik," ujar Makki.

Baca Juga: Rahasia Mudah Hindari Denda Hak Cipta dari Pengacara Artis: Penyanyi Wajib...

Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]
Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]

Kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023. Kala itu, Ari mengungkapkan bahwa dia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul Bilang Saja, dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin apalagi membayar royalti. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. 

Mulanya, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo. Sayangnya, usaha komunikasi tak dihiraukan pihak sang penyanyi.

Tak kunjung mendapat itikad baik, Ari Bias mesnggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI