Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Lolly Kembali Diperiksa Polisi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:20 WIB
Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Lolly Kembali Diperiksa Polisi
Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas laporan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi, masih diselidiki polisi. Status atas kasus tersebut, kini masuk tahap penyidikan.

Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 14 saksi. Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly juga ternyata sudah diperiksa kembali.

Untuk kesekian kalinya, Lolly datang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna melengkapi data dan bukti atas laporan sang ibu.

Baca Juga: Keterangan Vadel Badjideh Masih Diperlukan di Kasus Aborsi Ilegal, Senin Dipanggil Lagi

"Kemarin sudah periksa LM, keterangan tambahan sudah kami dapatkan," kata PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di kantornya, Jumat (7/2/2025).

Terkait pemeriksaan lanjutan, Nurma Dewi tidak bisa menerangkan secara detail. Sebab itu adalah kewenangan penyidik.

"Ada di penyidik, yang jelas, hasilnya ada di penyidik," kata Nurma Dewi.

Setelah Lolly, penyidik bergerak untuk mengirimkan surat panggilan ke Vadel Badjideh. Rencananya, pacar Lolly ini dijadwalkan hadir pada Senin (10/2/2025) pukul 09.30 WIB.

Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Surat sudah diterima kakaknya. Tapi sementara ini belum ada konfirmasi (kedatangan)," ucap Nurma Dewi.

Baca Juga: Ditolak Fitri Salhuteru, Buzzer Bali Tawarkan Seribu Akun untuk Serang Nikita Mirzani

Nurma Dewi juga menegaskan, meski status kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh sudah masuk tahap penyidikan, namun status terlapor alias Vadel masih sebagai saksi.

"(Kemungkinan tersangka) Ya kita lihat saja nanti. Tapi yang jelas, penyidik sudah melayangkan surat dan diterima pihak keluarga," tutur Nurma Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI